HUKUM

Dekan FH Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Capres/Cawapres

MONITOR – Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto (FH Unsoed) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Prof Fauzan mengatakan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Menurut Prof Fauzan jika kita merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan No. 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Namun, tuturnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

“MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK, oleh karena itu jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” kata Prof Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2023).

Atas putusan yang telah diambil, tegas Prof Fauzan maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.

“Jika ini yang menjadi pertimbangan (aspek moralitas), bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat, jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” terangnya.

“Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan,” tegasnya.

Adapun terkait dengan mekanisme pembatalannya Prof Fauza menyebut ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik.

Recent Posts

Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna, Jemaah Diminta Disiplin Jadwal dan Hemat Tenaga

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah mematangkan skema pergerakan jemaah pada fase puncak haji…

10 menit yang lalu

Timwas DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji 2026, Jemaah Kini Lebih Nyaman dan Dimuliakan

MONITOR, Madinah - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026…

56 menit yang lalu

Menaker Tekankan Pekerja agar Perkuat Inovasi di Tengah Perubahan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada para pekerja agar menjaga semangat berinovasi di…

1 jam yang lalu

Walikota Larang Praktik Titip Menitip Siswa, Siswanto: Siap Monitor Ketat

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto mengaku bisa bernafas lega. Itu…

2 jam yang lalu

Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…

9 jam yang lalu

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

13 jam yang lalu