HUKUM

Dekan FH Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Capres/Cawapres

MONITOR – Dekan Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto (FH Unsoed) yang juga Ahli Hukum Tata Negara Prof Fauzan mengatakan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Menurut Prof Fauzan jika kita merujuk pada hukum tata negara positif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan No. 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Namun, tuturnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

“MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik, dan perlu diketahui bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK, oleh karena itu jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” kata Prof Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2023).

Atas putusan yang telah diambil, tegas Prof Fauzan maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.

“Jika ini yang menjadi pertimbangan (aspek moralitas), bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat, jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” terangnya.

“Itulah sebabnya perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat, ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan,” tegasnya.

Adapun terkait dengan mekanisme pembatalannya Prof Fauza menyebut ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik.

Recent Posts

Aksi Bela Palestina, Civitas Akademika IPB Kecam Kekejaman Zionis Israel

MONITOR, Jakarta - Civitas academica IPB University pada hari Kamis (9/5) mengadakan Aksi Bela Palestina…

1 jam yang lalu

Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Kedepankan Anti Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Farhan Rizky Romadon melakukan tindakan berani menghalau tindakan pengeroyokan kepada mahasiswi Katolik…

4 jam yang lalu

75,3 Ton Gaharu Berangkat Ke Probolinggo

MONITOR, Asmat - Gaharu atau Aquilaria filarta merupakan salah satu tumbuhan alam yang tumbuh baik…

5 jam yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus, Menag: Motivasi Layani Sesama dan Merajut Kebersamaan dalam Keragaman

MONITOR, Jakarta - Hari ini umat Kristiani memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Menag Yaqut Cholil Qoumas…

7 jam yang lalu

554 Kloter Jemaah Haji Reguler sudah Tervisa, Siap Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - Proses pemvisaan jemaah haji reguler 1445 H/2024 M asal Indonesia mendekati final.…

8 jam yang lalu

Kementan Terus Giatkan Percepatan Tanam dan Antisipasi Serangan Hama di Bandung Barat

MONITOR, Bandung Barat - Kementerian Pertanian RI (Kementan) terus menggiatkan percepatan olah tanah dan gerakan…

9 jam yang lalu