Sabtu, 27 April, 2024

Sempat Didatangi Warga, Wali Kota Depok Angkat Bicara Soal Perizinan Kapel GBI Cinere

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris angkat bicara soal perizinan Kapel yang berlokasi di RT 12 RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere. Sebagaimana di ketahui beberapa waktu lalu Kapel atau rumah doa milik Jemaat GBI itu sempat didatangi sejumlah warga setempat yang ingin mengetahui aktivitas ibadah di sana, pada Sabtu (16/09/2023).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, Kapel yang berada di bangunan ruko di Kelurahan Gandul tersebut memang belum memiliki izin.

“Izinnya adalah soal laik fungsi pemanfaatan, itu yang harus dipenuhi, pemanfaatan ruko dalam hal ini untuk ibadah yang namanya kapel dan ini terbatas dua tahun,” kata Idris, saat konferensi pers perizinan tempat ibadah di Depok yang diadakan di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, dikutip Rabu (20/09/2023).

Idris menjelaskan, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Wali Kota atau kepala daerah, yang dapat dilimpahkan kepada camat.

- Advertisement -

Tentunya dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Persyaratannya laik fungsi, bukan fungsi untuk apanya, tetapi fungsi gedungnya, fungsi standar ruko harus dilihat, ketika ruko digunakan untuk tempat ibadah,” ujarnya.

“Standarnya ruko yang laik fungsi itu mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika tiba-tiba digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini laik fungsi,” papar Idris.

Lanjutnya, sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat, tentu harus ada izin tertulis dari pemilik bangunan untuk penggunaan bangunan tersebut.

“Lalu, ada rekomendasi permohonan ke kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis lurah. Kemudian Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi pasti menanyakan laik fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta konsultan, kalau sudah punya IMB pasti ada SLF-nya,” tegasnya.

Selanjutnya, adanya pelaporan tertulis kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) tingkat Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.

Namun, surat keterangan pemberian izin pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kemenag Kota dan FKUB.

“Jadi Kemenag dan FKUB berunding, mereka akan memberikan pendapat tertulis bahwa ini layak, setelah itu akan ada surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah berlaku paling lama 2 tahun,” terang Idris.

Idris menyebut, bahwa keberadaan Kapel memerlukan izin sementara sebagaimana diatur dalam PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Pemerintah Kota Depok tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadat atau rumah ibadat, tetapi menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat,” tuturnya.

“Maka dari itu, kami minta kepada semua pihak agar menjaga situasi kedamaian dan mari bersama-sama kita ikuti aturan yang sudah ditentukan pemerintah pusat,” beber Idris.

Dirinya menambahkan, setelah seluruh perizinan sudah dilaksanakan sesuai aturan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberitahukan masyarakat bahwa Kapel tersebut sudah mengantongi izin, sehingga mereka bebas untuk beribadah.

“Depok ini milik kita bersama, kita berikan tempat setara kepada stakeholder untuk saling hormat-menghormati di antara keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian,” tandas Idris.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER