Categories: BERITA

Wali Kota Bogor Berhentikan Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer

MONITOR, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu belum lama ini. Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah.

Bima Arya langsung menemui Reza dan Kepala Sekolah secara terpisah untuk membandingkan informasi dari kedua belah pihak.

Dihadapan Bima Arya, Reza menunjukan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tertulis alasan pemberhentiannya adalah tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (kepala sekolah).

Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya. “Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti,” kata Bima.

Justru Bima Arya memberhentikan balik Kepala Sekolah tersebut karena hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah terkait gratifikasi dalam kasus PPDB 2023.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bima, dikutip Minggu (17/09/2023).

Untuk Guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

“Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu,” tandasnya.

Kepala Sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli bisa mengirimkan informasi ke WhatsApp di nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan.

Recent Posts

Natal 2025, Puan: Bangun Solidaritas dan Perkuat Empati Sambut Tahun Baru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengucapkan selamat Natal 2025 kepada…

23 menit yang lalu

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres, Perkuat Pengamanan VVIP

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres sebagai…

2 jam yang lalu

Wamenag Serahkan Rp20,8 Miliar untuk Rehabilitasi Fasilitas Publik di Sumut

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syaf’i hari ini, Rabu (24/12/2025), menyerahkan bantuan…

3 jam yang lalu

Prabowo Cetak Sejarah, Jemaah Indonesia Bakal Punya Kampung Haji Sendiri

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri kabinet Merah Putih dalam pertemuan yang…

7 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Kolaborasi Cegah Badai PHK Industri Tekstil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan…

8 jam yang lalu

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Rawat Kasih dan Iman dari Keluarga

MONITOR, Jakarta - Natal 2025 hadir bukan sekadar sebagai perayaan iman, tetapi sebagai ruang pemulihan.…

10 jam yang lalu