Sabtu, 23 November, 2024

Sayangkan Pernyataan Noel, IHCS: Jangan Jadikan Instrumen Hukum untuk Intimidasi

MONITOR, Jakarta – Penasehat Senior Indonesian Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan angkat bicara terkait pernyataan ketua Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel yang akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang menjuluki Prabowo sebagai Pelanggar HAM, hal itu dikatakannya Noel, sapaan akrabnya di Sumedang Jawa Barat, Minggu (10/9).

Ridwan menyayangkan sikap Noel yang menurutnya membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, kebebasan berekspresi itu Hak Asasi Manusia, pasalnya kata Ridwan hal tersebut masuk kategori Hak asasi Dasar yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh Negara sekalipun, harus sesuai dengan konstitusi dan UU tersendiri jika akan mengatur perihal pembatasan kebebasan berekspresi ini.

“Noel harusnya sadar, keberhasilan gerakan Reformasi 98, melahirkan kebebasan kebebasan rakyat yang selama masa orde baru terkungkung oleh totalitarian Soeharto, Reformasi 98 melahirkan iklim demokrasi yang terbuka, salah satunya kebebasan berekspresi,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

“Janganlah kemudian iklim demokrasi yang sudah terbangun selama ini dirusak oleh kita sendiri yang ikut terlibat secara langsung dilapangan saat Reformasi 98 lalu. Jangan jadikan instrumen hukum untuk mengintimidasi rakyat,” tegasnya.

- Advertisement -

Ridwan menuturkan dalam istilah hukum, dikenal istilah notoire feiten, adalah sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan umum. “Bahwa Prabowo adalah salah satu yang digunakan diduga menjadi dalang penculikan aktivis 98, fakta-fakta seputar peristiwa itu sudah sangat terang, Pemberhentian dari Dinas Militer oleh DKP,” ujarnya.

“Pernyataan sekondannya Noel yakni Budiman Sudjatmiko beberapa waktu lalu juga menyiratkan secara jelas bahwa Prabowo pada saat 96-98 adalah pada posisi berseberangan karena tugas dan kewenangan dari negara, ini jelas pengakuan yang tidak bisa dibantah. Jadi peristiwa pelanggaran HAM utama penghilangan paksa aktivis 98 tidak bisa tidak akan tetap melibatkan Prabowo dalam setiap perbincangannya,” tutur Ridwan.

Lebih jauh, Ridwan menyebut pernyataan Noel bisa sangat serius bila dihubungkan dengan dunia akademisi, di kampus, hal yang jelas dan terang sudah dilarang saja misal pelarangan organisasi Terlarang PKI, dan penyebaran faham/ideologi komunisme, tetap dimungkinkan untuk dipelajari dan didiskurusukan oleh kalangan kampus.

“Apalagi ini, yang jelas tidak ada larangannya, sah saja untuk dibahas, dipelajari dan diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer menilai serangan yang dilakukan kepada Prabowo Subianto terkait dugaan pelanggaran HAM di masa lalu adalah hal yang tidak subtantif.

“Itu hanya serangan politik, dan itu tidak subtantif. Sebab, hari ini kita beradu program dan gagasan,” kata Immanuel seperti dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (9/9/2023).

Dia mengatakan, jika masih ada yang memainkan isu tersebut, maka dia akan menempuh jalur hukum denga melaporkan para pelaku tudingan itu ke pihak berwajib. “Ya kita akan melakukan langkah hukum, kalau mereka mengatakan tanpa adanya bukti, itu berarti mereka telah melanggar HAM itu sendiri,” tegas Noel.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER