PARLEMEN

Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI: Justru Biar Terang Benderang

MONITOR, Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).

Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.

“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla.

Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.

Recent Posts

PIEP Catatkan Kinerja Positif di Tahun Buku 2023

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Internasional EP (PIEP) mencatat produksi minyak dan gas bumi (migas) melebihi…

1 jam yang lalu

Prabowo Diyakini Dapat Mendorong Terwujudnya Solusi Dua Negara, Palestina Merdeka

MONITOR, Jakarta - Pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman (TZU) berharap presiden terpilih Prabowo Subianto dapat…

2 jam yang lalu

Gencarkan Kepedulian, Pertamina Group Raih 8 Penghargaan The Iconomics Awards 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Group meraih 8 penghargaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) pada The Iconomics…

3 jam yang lalu

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Lansia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ketiga kunjungan di Arab Saudi…

5 jam yang lalu

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier'…

5 jam yang lalu

Bobobox Konsisten Galakan Inisiatif Manajemen Sampah, Bobopod Pancoran Kini Jadi Net Zero Waste Hotel

MONITOR, Jakarta - Bobobox terus menunjukkan dedikasinya terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dalam mengurangi dampak…

11 jam yang lalu