MONITOR, Depok – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar razia parkir liar di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/09/2023).
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia parkir liar digelar karena masih terdapat pengendara yang tidak mengindahkan aturan.
Khususnya aturan parkir liar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita sisir Jalan Sultan Hasanudin dan tindak langsung kendaraan yang parkir liar,” ujarnya.
Bernad menjelaskan, dalam razia kali ini, pihaknya menderek empat kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan.
Selain menerapkan sanksi penderekan, lima unit kendaraan yang melanggar aturan parkir juga ditindak dengan cabut pentil.
“Kegiatan ini akan dirutinkan di setiap lokasi rawan parkir liar,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…
MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…
MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…