Jumat, 22 November, 2024

Ringkus Penjual Senjata Ilegal, Lodewijk Minta APH Bertindak Tegas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus minta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan tegas ringkus oknum penjual senjata ilegal di lokapasar (marketplace).

Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan potensi kriminal dan yang lebih membahayakan lagi jika sampai dibawa ke Papua.

“Itu sudah pasti melanggar, pasti itu arahnya ke kriminal. Namanya senjata api ilegal digunakan untuk kriminal atau lebih parah lagi kalau mereka bawa ke Papua. Yang kena kan anak bangsa sendiri gitu loh. Saya pikir ini harus ditindak tegas,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan ada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata.

- Advertisement -

Sehingga, diharapkan masyarakat tidak tergiur untuk membeli atau menjual senjata ilegal tersebut.

”Bayangin orang masalahnya dari katakan senapan angin, itukan soal mudah kalau dia mau bertransformasi menjadi senjata api,” sambungnya.

Lodewijk mengatakan akan sangat berbahaya apabila senjata api beredar luas di masyarakat.

”Kita sudah lihat kan di Amerika seperti apa, sebentar-bentar ada penembakan. Nah kalau ini masuk atau diterima oleh orang-orang (tidak bertanggung jawab) itu ya, jadi bukan semata-mata kriminal lagi. Artinya mungkin awalnya masalah ekonomi, ini kan sudah masalah psikologis. Anak sekolah ditembak dan lain sebagainya. Itukan tidak bagus ya,” tutupnya.

Diketahui, kasus senjata api (senpi) ilegal marak dipasarkan di beberapa marketplace dengan harga tinggi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam memasarkan senpi ilegal tersebut, tersangka DE, seorang Karyawan BUMN di PT KAI, menggunakan identitas palsu TNI AD, sehingga banyak pembeli yang tertipu.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan dari hasil pendalaman yang dilakukan, DE melakukan kamuflase melalui toko daring tersebut dengan menjual diecast dan mainan militer.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER