MONITOR, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh upaya percepatan proses hukum yang komprehensif atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID).
Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam pertemuan terbatas pembahasan lanjutan kasus MUID dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa KemenPPPA merespon serius kasus tersebut.
“Beberapa finalis ajang Miss Universe Indonesia sebelumnya telah menemui Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk mengadukan kasus mereka dan Ibu Menteri PPPA telah menyatakan bahwa KemenPPPA akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Pada pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Polda Metro Jaya hari ini, kami kembali menegaskan bahwa KemenPPPA merespon serius adanya dugaan kasus pelecehan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sehingga dalam proses hukumnya dapat menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk itu tadi kami menyatakan juga bahwa Kemen PPPA mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” kata Pribudiarta Nur Sitepu usai melakukan pertemuan dengan Wantimpres, Selasa (22/8/2023).
Pribudiarta menambahkan, KemenPPPA menghormati proses hukum yang ada dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut. Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami meminta semua pihak berpartisipasi mengawal proses hukum dan memberi ruang gerak kepada Penasehat Hukum dalam mendampingi korban berdasarkan kuasa dalam Perkara Pidana yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku termasuk UPT P2 DKI sesuai tugas dan fungsi kewenangan dalam penanganan korban pada layanan lanjutan di tingkat provinsi tempat kejadian perkara dan sesuai kebutuhan korban. KemenPPPA mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban dan bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus ini.”
“KemenPPPA memberikan apresiasi juga atas para korban yang sudah berani untuk melapor. Laporan para korban diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kontes kecantikan serupa dan ajang bakat lainnya. Kemen PPPA sesuai tugas dan fungsi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” ucap Pribudiarta.
Untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, KemenPPPA berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional.
“Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kita semua harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional. Hal ini didasari oleh persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya. Dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. Selain itu, kami juga mendorong perlu dilakukan evaluasi kembali terkait keterwakilannya dalam penyelenggaraan Miss Universe International 2023 karena pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella,” tutur Pribudiarta.
Pada kesempatan itu Pribudiarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, atau menjadi korban kekerasan dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.