MONITOR, Depok – Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Sitorus menyebutkan, upaya jangka pendek yang harus dilakukan Pemkot Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yakni memeriksa setiap truk yang masuk dan bongkar muat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. Ini dilakukan untuk menghindari masuknya sampah dari luar Depok.
“Untuk teknis dan caranya kita minta ke TPA Cipayung membuat kebijakan dalam mengantisipasi sampah dari luar. Minimal ada surat keterangan dari RW yang ada di Depok bahwa itu sampah dari wilayah dia,” katanya, belum lama ini.
Kemudian, DLHK Depok diminta untuk mendata keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seluruh Kota Depok. Kemudian, mendata titik-titik yang menjadi TPS sementara dan di titik tersebut dipasang CCTV.
“Agar kita tahu siapa yang buang sampah di sana. Motor atau mobilnya nanti kita bisa deteksi,” ucap Edi.
Selanjutnya, Komisi C DPRD Depok juga meminta DLHK untuk memaksimalkan Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang ada. Dengan cara, menambah kapasitas dan melengkapi sarana prasarananya.
“Misal di Mekarsari itu UPS-nya besar namun jalan masuknya terbatas. Mungkin nanti bisa dibebaskan lahan untuk menambah akses masuk UPS,” jelas dia.
Menurut Edi, Kota Depok tidak bisa berharap ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, sementara jika didiamkan akan menjadi persoalan ke depannya. Maka, Komisi C menyarankan Pemkot Depok untuk membeli lahan seluas lima hektar di sekitar TPA Cipayung.
“Kajiannya sudah ada beberapa tahun lalu. Kita berharap segera dibebaskan. Teknisnya bisa per tahun beli dua hektar dulu,” ungkap Edi.
Nantinya lahan yang sudah dibeli juga dapat digunakan untuk penambahan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cipayung program bantuan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini kapasitas TPST yang akan dibangun pada tahun 2024 sekitar 300 ton. Kita berharap ini bisa terus ditambah, sebagai upaya penyelesaian jangka panjang,” kata dia.
Lebih lanjut Edi juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Depok dapat menurap batas antara TPA Cipayung dan Kali Pesanggrahan. Dengan begitu, akan memaksimalkan lahan pembuangan sampah yang ada di TPA Cipayung.
“Di belakang kali itu masih ada space (ruang) sekitar empat meter sepanjang sekian ratus meter, itu bisa dibikin turap,” terang Edi.
Ia pun berharap, upaya jangka pendek dapat direalisasikan pada anggaran perubahan tahun ini. Sebab, kapasitas TPA Kota Depok sudah tidak sanggup menampung sampah.
“Semoga dengan upaya-upaya tersebut dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tutup Edi.