Senin, 29 April, 2024

Anggota DPR Intan Fauzi Advokasi Keluhan Warga Depok Soal Tangki Air PDAM Tirta Asasta

MONITOR, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Intan Fauzi menerima pengaduan warga terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Intan Fauzi menjelaskan pihaknya sudah menerima perwakilan warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang memberi informasi proses pembangunan tangki air raksasa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PTM Tirta Asasta Kota Depok tidak transparan sejak awal.

“Perwakilan warga mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan water tank, hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” kata Intan Fauzi, Selasa (23/8/2023).

Selain itu, berdasarkan informasi perwakilan warga, proyek juga tertutup, tanpa ada yang bisa menjelaskan rencana pembangunan, tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan; AMDAL, IMB, Soil Test tanah, dan lain-lainnya.

- Advertisement -

Saat pertemuan, lanjut Intan Fauzi, warga menyatakan tidak ada papan informasi proyek saat pembangunan. Terlebih proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng proyek dan bangunan knock down.

“Warga menyatakan tidak ada keinginan utk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun prosedur harus dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak,” papar Intan Fauzi.

Untuk itu, wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) ini menyatakan akan mengawal aduan warga Kota Depok tersebut.

“Insha Allah, masalah ini juga sudah kami sampaikan ke Fraksi PAN. Kami akan koordinasikan juga ke anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR; red) dan FPAN di DPRD Depok,” janji Intan Fauzi.

Alumni Universitas Indonesia ini juga mengatakan dirinya memahami dan mendukung langkah yang ditempuh warga terdampak karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga untuk membatalkan proyek water tank dan berharap Pengadilan akan mengabulkan gugatan warga.

“Saya sudah datang ke lokasi dan melihat langsung pembangunan water tank yang keberadaannya mengancam keselamatan bapak-ibu,” ucap Intan Fauzi.

Sementara, perwakilan warga Yani Suratman mengungkapkan warga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa.

Persidangan sudah berjalan ke yang ke-14. Pada Selasa 22 Agustus 2023 atau sidang ke-15, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.

“Tuntutan kami sangat jelas, membatalkan dan tidak sahnya IMB (water tank), kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut izin pembangunan water tank,” tegas Yani, salah satu warga terdampak.

Perwakilan warga tersebut juga berharap agar Fraksi PAN DPR RI memperjuangkan ‘nasib’ mereka.

“Termasuk dengan mengawal proses persidangan yang berlangsung di PTUN Bandung,” pungkas Yani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER