Jumat, 22 November, 2024

BPN Depok Serahkan 35 Sertifikat Aset Milik Pemkot Tepat di Momen Hari Kemerdekaan RI ke-78

MONITOR, Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan menyerahkan 35 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah bersertifikat tepat di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan penyerahan aset Pemkot Depok merupakan komitmen dalam mendukung pencatatan aset negara sebagai bagian mendukung tertib kelengkapan administrasi Bank Tanah yang telah digulirkan Kementerian ATR/BPN.

Indra pun optimistis target 1.000 bidang aset Pemerintah Kota Depok dapat terealisasi secara bertahap. Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding yang telah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Indra, progres verifikasi aset Pemkot Kota Depok saat ini tengah berjalan, seiring dengan survei dan pengukuran yang tengah dilakukan oleh tim.

- Advertisement -

“Kemarin, BPN Kota Depok dan Badan Keuangan Daerah telah melakukan pembahasan. Hasilnya, 127 bidang tanah akan disertifikasi. Kami pun bersepakat hingga bulan September ditargetkan 300 aset yang sudah bersertifikat,” kata Indra Gunawan kepada wartawan, Rabu (16/08/2023).

Ketika ditanya apa saja kendala di lapangan yang ada, menurut Indra, secara umum tidak ada hambatan yang di lapangan. Pastinya, BPN akan terus mendampingi dan memberikan petunjuk hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan syarat yang diwajibkan.

“Tim di lapangan baru berjalan aktif sekitar satu bulan tapi dari progresnya saya nilai baik. Dari target 1.000 saat ini hasil analisa lapangan terverifikasi parsial ada 776 bidang yang sudah siap didaftarkan,” kata Indra.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa BPN Kota Depok berkomitmen dalam menuntaskan target 1.000 bidang aset untuk disertifikasi. Kami pun meminta bantuan dan dukungan agar semua berjalan dengan baik demi tertibnya pencatatan dan administrasi,” jelas Indra Gunawan.

Berikut ini data aset Pemkot Depok yang telah bersertifikat:

  1. Nomor Hak: 00022: Duren Mekar, Bojongsari.
  2. Nomor Hak: 00023: Duren Mekar, Bojongsari.
  3. Nomor Hak: 00024: Duren Mekar, Bojongsari.
  4. Nomor Hak: 00025: Duren Mekar, Bojongsari.
  5. Nomor Hak: 00026: Duren Mekar, Bojongsari.
  6. Nomor Hak: 00027: Duren Mekar, Bojongsari.
  7. Nomor Hak: 00028: Duren Mekar, Bojongsari.
  8. Nomor Hak: 00029: Duren Mekar, Bojongsari.
  9. Nomor Hak: 00030: Duren Mekar, Bojongsari.
  10. Nomor Hak: 00006: Cipayung Jaya, Cipayung.
  11. Nomor Hak: 00010: Cisalak Pasar, Cimanggis.
  12. Nomor Hak: 00019: Kukusan, Beji.
  13. Nomor Hak: 00015: Jatimulya, Cilodong.
  14. Nomor Hak: 00016: Jatimulya, Cilodong.
  15. Nomor Hak: 00017: Jatimulya, Cilodong.
  16. Nomor Hak: 00018: Jatimulya, Cilodong.
  17. Nomor Hak: 00019: Jatimulya, Cilodong.
  18. Nomor Hak: 00020: Jatimulya, Cilodong.
  19. Nomor Hak: 00021: Jatimulya, Cilodong.
  20. Nomor Hak: 00022: Jatimulya, Cilodong.
  21. Nomor Hak: 00023: Jatimulya, Cilodong.
  22. Nomor Hak: 00024: Jatimulya, Cilodong.
  23. Nomor Hak: 00025: Jatimulya, Cilodong.
  24. Nomor Hak: 00026: Jatimulya, Cilodong.
  25. Nomor Hak: 00027: Jatimulya, Cilodong.
  26. Nomor Hak: 00028: Jatimulya, Cilodong.
  27. Nomor Hak: 00020: Jatimulya, Cilodong.
  28. Nomor Hak: 00030: Jatimulya, Cilodong.
  29. Nomor Hak: 00031: Jatimulya, Cilodong.
  30. Nomor Hak: 00031: Jatimulya, Cilodong.
  31. Nomor Hak: 00033: Jatimulya, Cilodong.
  32. Nomor Hak: 00034: Jatimulya, Cilodong.
  33. Nomor Hak: 00035: Jatimulya, Cilodong.
  34. Nomor Hak: 00035: Jatimulya, Cilodong.
  35. Nomor Hak: 00037: Jatimulya, Cilodong.

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Yoga Munawar didampingi Kasi Penataan dan Pemberdayaan Gestiyo Suheli menambahkan, dari 127 aset yang sudah disertifikasi itu terdiri dari banyak objek mayoritas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial sosial (fasos).

Rata-rata fasus dan fasos tersebut berada di 7 kelurahan yakni Cilodong, Kalibaru, Sukamaju, Rangkapan Jaya Baru dan Jatimulya. Sementara untuk Kelurahan Depok Jaya dan Kalimulya sejauh ini baru masuk dalam pencatatan.

“Waktu baru berjalan tiga minggu, sementara identifikasi lapangan memakan waktu satu bulan itu minimal ya. Nah jika kita cermati secara teknis pelaksanaan di lapangan, semua berjalan baik. Soal kendala juga tidak ada masalah berat,” jelas Yoga.

BPN Kota Depok belum melihat adanya overlap, tumpang tindih atau pun aset Pemkot yang dikuasai oleh warga tertentu. Sehingga, analisa lapangan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

“Sekarang ini mayoritas warga memahami mana tanah milik aset Pemkot dan mana yang bukan. Baik itu berupa fasum maupun fasos. Walaupun ada kendala, sifatnya tidak terlalu krusial. Misalnya, ada gorong-gorong atau selokan yang ditutupi pot atau semen. Hanya itu saja,” jelas Yoga.

Jika ini muncul, sudah menjadi tugas Pemkot Depok untuk memberikan edukasi, penjelasan secara detail agar pendataan aset pemerintah daerah mampu menunjukan progres maksimal.

Ditambahkannya, sepanjang sudah ada anggaran untuk perawatan fisik, biasanya masyarakat tahu bahwa itu tanah Pemkot Depok dan kemungkinan terjadinya penyerobotan aset sangat minim.

BPN Kota Depok berharap program pendataan aset Pemkot akan dilanjutkan kembali pada tahun 2024.

“Pastinya, dengan berjalannya pendataan aset Pemkot Kota Depok, BPN berbahagia karena bisa menyerahkan aset Pemkot yang telah bersertifikat tepat di momen Hari Kemerdekaan RI,” pungkas Yoga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER