Minggu, 5 Mei, 2024

Sepeda Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya oleh Polrestro Depok, Ini Alasannya

MONITOR, Depok – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resort (Polres) Metro Depok, Kompol Sugianto mengimbau masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik untuk tidak berkendara di jalan raya. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan berlalu lintas.

Dirinya bahkan memerintahkan personelnya untuk menegur pengendara sepeda listrik jika kedapatan melintas di jalan raya.

“Iya, saya sudah beri tahu anggota bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya, membahayakan pengendara lain,” katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/08/2023).

Dikatakan Kompol Sugianto, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus. Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

- Advertisement -

Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik, lanjut Kompol Sugianto, harus memperhatikan keamanan berkendara. Di antaranya, wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 kilometer (km) per jam.

“Pengendaranya juga minimal berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” ucapnya.

Namun, fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Maka dari itu, ini akan jadi perhatian bagi kami sebagai anggota Satlantas untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER