INTERNASIONAL

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

MONITOR, Jakarta – Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia-Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” kata Silmy, dilansir dari situs resmi Imigrasi.

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja namun tindak lanjut akan hal tersebut tidaklah berada di bawah kewenangan departemen Imigrasi.

Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.

Recent Posts

Spesial Hari Santri, Kemenag Buka Pendaftaran Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan AI

MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kementerian Agama membuka pendaftaran diklat online pembuatan…

1 jam yang lalu

Akad Massal KUR 800.000 Debitur Digelar, Menteri UMKM Optimistis Lapangan Kerja Makin Luas

MONITOR, Surabaya - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,…

4 jam yang lalu

Pemerintah Akan Putihkan Tunggakan BPJS, DPR: Harus Berkeadilan dan Bebas Fraud

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, memberikan pandangannya terkait rencana…

5 jam yang lalu

Timor Leste Tuntaskan Analisis Risiko Impor 2025! Peluang Ekspor Unggas Indonesia Makin Meningkat

MONITOR, Jakarta - Proses Import Risk Analysis (IRA) yang dilakukan delegasi Ministry of Agriculture, Livestock,…

6 jam yang lalu

Pemerintah Tambah Anggaran untuk BLT, DPR: Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah pemerintah mengalokasikan…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Predikat Tertinggi di APQO 2025, Bukti Nyata Sinergi Inovasi Korporasi dengan Asta Cita Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mengukir prestasi internasional yang sekaligus menjadi…

8 jam yang lalu