INTERNASIONAL

Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

MONITOR, Jakarta – Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia-Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” kata Silmy, dilansir dari situs resmi Imigrasi.

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja namun tindak lanjut akan hal tersebut tidaklah berada di bawah kewenangan departemen Imigrasi.

Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy.

Recent Posts

PPIH Pastikan Layanan Jemaah Aman dan Nyaman di Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memperkuat kesiapsiagaan…

34 menit yang lalu

Sesmen UMKM: Kolaborasi Pemerintah dengan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM Perempuan Maju

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Arif Rahman Hakim, menekankan…

2 jam yang lalu

Kunjungi Smart Vertical Farming Beijing, Komisi IV DPR Pelajari Teknologi Pertanian Vertikal

MONITOR - Prof. Rokhmin Dahuri bersama 15 anggota Komisi IV DPR RI yang di pimpin…

2 jam yang lalu

Soroti Kasus Pemerasan Oknum Kadin, DPR: Industri Rakyat Juga Sering Kena Palak Jatah Preman!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo meyoroti kasus dugaan pemaksaan…

3 jam yang lalu

Status Kaldera Toba Terancam Dicabut, Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Kartu Kuning UNESCO

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons kabar terkait keanggotaan Geopark Kaldera Toba…

3 jam yang lalu

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas KDRT dan Peranan Hukum di Masyarakat

MONITOR, Timika - Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) Ke-124 Kodim 1710/Mimika menggelar…

4 jam yang lalu