MONITOR, Bogor – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan rapat koordinasi menjelang Pemilu 2024 bertempat di Cisarua Bogor pada Kamis hingga Jum’at tanggal 10 – 11 Agustus 2023. Setidaknya ada lima keputusan penting yang dihasilkan dalam rakor tersebut, salah satunya yaitu terbentuknya Barisan Advokat Pengawal Suara PPP pada Pemilu 2024 mendatang.
Sekjend PPP Arwani Thomafi memberikan apresiasi yang tinggi terhadap LABH PPP, menurutnya kegiatan Rakornas hukum tersebut baru pertama kali dilaksakan dengan mengikut sertakan para advokat dari 38 perwakilan PPP Seluruh Indonesia selama 2 hari di punca Bogor Ini.
“Tentunya langkah ini menjadi sebuah terobosan dan gagasan baru dari LABH PPP untuk dilanjutkan pada kegiatan yang lebih kongkrit untuk mengahadapi Pemilu dan Pilpres di tahun 2024 mendatang,” kata Arwani Thomafi saat memberikan sambutan dalam acara Rakor LABH tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap kegiatan Rakor LABH tersebut bisa menghasilkan rumusan yang konstruktif untuk perbaikan penegakan hukum Indonesia kedepan.
“Dengan hadirnya pembicara yang kompeten dari berbagai lembaga negara diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkrit, sehingga PPP dengan adanya barisan advokat ini siap menghadapi sengketa pemilu 2024.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Sekjend DPP PPP, Arwani Thomafi, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Indra Perwakilan KPK, Ketua Bidang Hukum Andi Surya, Ketua AMK Rendhika, Sekjend WPP Septi Rahmawati serta Bappilu DPP PPP yaitu Sandiaga Uno.
Berikut 5 poin “Deklarasi Bogor” hasil Rakornas yang dibacakan langsung oleh Ketua LABH DPP PPP Erfandi:
1. Membentuk Barisan Advokat Pengawal suara PPP pada Pemilu Th 2024 baik bidang litigasi dan non litigasi di MK, PTUN, dan Bawaslu
2. Mendorong soliditas Partai Persatuan Pembangunan dari tingkat Pusat, Wilayah hingga Cabang seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas partai dalam menghadapi Pemilu tahun 2024
3. Mengapresiasi dan mendukung Sema Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pedoman bagi hakim untuk tidak menyidangkan permohonan penetapan nikah beda agama
4. Mendorong DPR RI untuk segera membahas rancanagan KUHAP sebagai hukum acara dari KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah serta mendorong apparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan penegak hukum lainnya untuk menjunjung tinggi penegakan hukum secara professional yang bersendikan pada nilai keadilan dan kemanusiaan. karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Lex Populy suprema lex esto”
5. Menolak segala bentuk pelecehan seksual dan menolak perbuatan menyimpang seksual lainnya berupa LGBT.