HANKAM

Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

MONITOR, Jakarta – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang melakukan palanggaran hukum. Hal demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dihadapan awak media pada hari Kamis 10/8/2023, saat menggelar acara Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.

“Atas perintah bapak Panglima TNI kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah, Mayor DHF meminta penangguhan penahanan” ujar Danpuspom TNI.

Lebih lanjut Danpuspom TNI mengatakan, dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya disaat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, “Dan ini tidak ada urgensinya dengan dinas” tegasnya.

Sementara itu Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang. Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.

“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat” jelas Kababinkum TNI.

Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad). “DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis” pungkasnya.

Recent Posts

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…

1 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Daker Makkah Siap Sambut Kedatangan Jemaah dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…

3 jam yang lalu

Penilaian Lahan UIII Kembali Digelar, Kali ini Menyasar 236 Bidang

MONITOR, Depok - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas…

5 jam yang lalu

Saat Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

MONITOR, Jakarta – Dukungan Ibu Iriana Joko Widodo terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditunjukkan saat…

7 jam yang lalu

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji

MONITOR, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan…

8 jam yang lalu

Sebuah Serangan Udara Jatuh dekat Guest House MER-C di Gaza

MONITOR, Jakarta - Sebuah serangan udara menyasar sebuah bangunan rumah dekat guest house MER-C di…

10 jam yang lalu