MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mendapatkan Sertifikat ISO/IEC 27001, yakni standar yang paling terkenal di dunia untuk Information Security Management Systems (ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh jajaran keimigrasian.
“Saya sangat men-support terkait sertifikasi ISO/IEC 27001 ini, suatu hal yang baik dalam tata kelola di Imigrasi. Selanjutnya, habit menjadi yang terpenting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari agar sesuai dengan ISO yang kita peroleh,” kata Silmy, Senin (08/08/2023).
Dirjen Imigrasi menambahkan bahwa dirinya bersyukur dan bangga atas perolehan sertifikat tersebut. Ia berharap penerapan standar ISO/IEC 27001 dapat dilanjutkan ke aplikasi eksisting yang lain. “Dan harus dapat menjalankan sesuai dengan standardisasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
ISO/IEC 27001 mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh berbagai sektor untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.
Organisasi-organisasi yang memenuhi standar ISO/IEC 27001 telah menerapkan sistem untuk mengelola risiko yang terkait dengan keamanan data yang dimiliki. Sistem yang dijalankan organisasi tersebut juga menghormati semua praktik terbaik (best practices) dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam standar internasional ini.
Beberapa waktu sebelumnya, pemberitaan diramaikan dengan isu dugaan kebocoran data paspor. Terkait hal tersebut, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara, dan telah dipastikan tidak ada data biometrik yang bocor. Ditjen Imigrasi secara simultan juga melakukan penguatan sistem keamanan hingga memenuhi standar ISO/IEC 27001.