MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan di tahun 2023. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, serta kosmetik ilegal dan senjata tajam.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita di Halaman Gedung Galeri Aset Kejari Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (09/08/2023).
“Adapun barang bukti ini berasal dari 42 perkara yang diputuskan pada tahun ini. Dan ini pemusnahan yang kedua,” sambungnya.
Dijelaskan Mia, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan dan penggelapan, serta tawuran antar pelajar.
“Terkait kekerasan, trennya saat ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh anak yaitu tawuran. Hal itu bisa dilihat dari senjata tajam berupa celurit dan lainnya yang diperoleh dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menuturkan, terkait maraknya kasus narkoba dan tawuran antar pelajar, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pertama, mengoptimalkan pendidikan dalam keluarga.
“Yang pasti pengaruh dari keluarga, makanya kami dari Pemkot Depok melakukan kegiatan-kegiatan terkait bagaimana menangani pendidikan di dalam keluarga. Kemudian, kedua pendidikan agama yang menjadi landasan kuat untuk mencegah terjadinya tawuran,” tuntasnya.