PERTANIAN

Karantina Pertanian Merauke Lakukan Pemusnahan dan Serah Terima Satwa Endemik

MONITOR, Merauke – Memastikan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berjalan dengan baik, Karantina Pertanian Merauke lakukan pemusnahan bibit pisang. Juga serah terima satwa endemik di awal Agustus ini. Rabu (2/8), Karantina musnahkan dua batang bibit pisang asal Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan cara dibakar pada insinerator.

“Pemusnahan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Karantina dari daerah asal. Hal ini melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019, yang menyatakan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” ungkap Witri Yuliana, selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama.

Witri menambahkan, pemilik juga melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit layu di wilayah Provinsi Papua.

Satu hari setelahnya, Kamis (3/8), Karantina Pertanian Merauke melakukan serah terima satwa endemik Papua, yaitu satu ekor awetan burung cendrawasih, satu butir telur kasuari, dan satu gigi buaya ke BKSDA Merauke. “Satwa endemik didapatkan saat pejabat Karantina melakukan pemeriksaan media pembawa di Kantor Pelayanan Karantina Wilayah Kerja Kantor Pos Merauke,” ungkap Dokter Hewan Karantina Candra Nunus Andayani.

Candra menambahkan, gagalnya upaya penyelundupan satwa endemik merupakan sinergisitas yang baik antara petugas di lapangan dengan jajaran Kantor Pos Merauke.

Secara terpisah, Kepala Karantina Merauke Cahyono menerangkan tindakan yang dilakukan Karantina sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu dengan yang kami lakukan. Semuanya akan dilakukan secara terbuka,” jelas Cahyono.

Recent Posts

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

16 jam yang lalu

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

19 jam yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

1 hari yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

1 hari yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

2 hari yang lalu