KEAGAMAAN

Kemenag Percepat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas

MONITOR, Serpong – (Kemenag) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas. Ini merupakan implementasi Konvensi PBB tahun 1989 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Saat ini Kemenag sedang menyiapkan Peraturan Menteri Agama tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan pada Kementerian Agama, Serpong, 06/08 Agustus 2023.

Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, yang diwakili Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa Kementerian Agama terus berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan disabilitas, namun harus mencakup keseluruhan kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu”, jelasnya.

“Namun, menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang ramah disabilitas tentu memerlukan kesabaran dan komitmen dari semua pihak. Semoga PMA ini dapat diterbitkan segera sebagai payung hukum dan pedoman impelementasi pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa”, harapnya.

Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini bahwa lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya PTKI harus benar-benar dapat mewujudkan pendidikan inklusif sebagai implementasi nilai-nilai agama agar kita dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah.

“Keperpihakan kepada pendidikan inklusif bukan semata urusan compliance pada regulasi, tetapi juga wujud ketaatan kita pada nilai-nilai kebajikan agama”, imbuhnya.

Sementara itu, A. Rafiq Zainul Mun’im, Subkor pembinaan kelembagaan PTKIS, menyampaikan bahwa penyusunan RPMA dan Roadmap Pendidikan inklusi pada PTKI ini melibatkan berbagi pihak termasuk dari lembaga Masyarakat yang konsen terhadap disabilitas.
Penyusunan RPMA ini merupakan regulasi turunan dari peraturan pemerintah Nomor: 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Akomodasi yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Recent Posts

Jemaah Haji Gunakan Smartcard untuk Akses Armuzna, Kartunya Jangan Sampai Hilang!

MONITOR, Jakarta - Musim haji 2024, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberikan smartcard berupa kartu…

5 jam yang lalu

Aparat Gabungan Halau Serangan Bersenjata OPM di Pogapa Homeyo Papua

MONITOR, Papua - Pasca beberapa kali melancarkan aksi serangan di wilayah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…

8 jam yang lalu

Menteri Basuki Resmikan Stasiun Lapangan Geologi Prof R. Soeroso Notohadiprawiro UGM Yogyakarta

MONITOR, Jateng - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Kepala Badan…

8 jam yang lalu

Layanan Haji di Madinah Sudah Sesuai Kontrak, Kemenag: Semoga Kepuasan Jemaah Meningkat

MONITOR, Jakarta - Jelang berlangsungnya masa operasional, Tim Pemantau Penyelenggaran Ibadah Haji 1445 H/2024 M…

12 jam yang lalu

Pertanyakan Penurunan Anggaran, KIPP: Nanti Kita Advokasi dan Dorong Penguatan DKPP

MONITOR, Jakarta - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mempertanyakan penurunan anggaran Dewan…

14 jam yang lalu

Kementan Gencar Giatkan Percepatan Tanam dan Antisipasi Hama di Kabupaten Pangandaran

MONITOR, Jawa Barat - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Tanaman Pangan gencar melalkukan percepatan tanam…

14 jam yang lalu