MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat yang terganggu adanya kabel melintang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, untuk segera melapor.
Laporan bisa ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok selaku dinas yang membawahi asosiasi kabel maupun fiber optic.
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan, pengaduan yang bisa ditangani DPUPR berupa, masalah utilitas kabel udara, Fiber Optic, PLN, serta galian-galian yang merugikan masyarakat.
“Rata-rata masyarakat tidak tahu harus melapor kemana untuk masalah utilitas kabel dan galian. Saat ini kami gencar lakukan sosialisasi melalui pihak kelurahan, kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) agar dapat menginformasikan ke masyarakat, bahwa pengaduan bisa ke kami,” katanya, dikutip Minggu (06/08/2023).
Dijelaskannya, laporan bisa dilakukan melalui tag Instagram di @dpupr_bikonkotadepok, sertakan foto dan alamat. Atau bersurat ke Dinas PUPR Kota Depok Jalan Raya Bogor KM 34,5.
“Untuk memudahkan kami bekerja, laporan baiknya bersurat. Kami lebih mudah melakukan koordinasi dan memerintahkan operator untuk merapihkan atau memutus kabel tersebut,” jelasnya.
Denny menyebut, Bidang Bina Konstruksi memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan kabel maupun galian. Pasalnya, ada beberapa teknis pekerjaan yang harus dipastikan agar sesuai dengan rencana maupun kesepakatan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan vendor maupun Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) demi keindahan kota kita tercinta ini,” tutupnya.