MONITOR, Jakarta – Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dikutip Jumat (04/08/2023).
“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” sambungnya.
Menurut Usman, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom. “Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (04/08/2023). Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.
MONITOR, Jakarta - Natal 2025 hadir bukan sekadar sebagai perayaan iman, tetapi sebagai ruang pemulihan.…
MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyoroti pernyataan Presiden terkait kebijakan penghapusan Kredit Usaha…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memeriahkan momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru),…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan hasil perikanan yang beredar di masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian serius terhadap bencana yang melanda sejumlah…