Jumat, 22 November, 2024

Perkawinan Anak di Sulbar Tinggi, KemenPPPA Sosialisasikan Konsep Perlindungan Anak

MONITOR, Mamuju – Kasus perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2021 sangat memprihatinkan yakni di angka 17,71 persen, sehingga menempatkan Provinsi Sulawesi Barat kembali di posisi tertinggi angka perkawinan anak se-Indonesia. Begitupun kasus gizi buruk atau stunting, Provinsi Sulawesi Barat menempati urutan kedua nasional setelah Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Data tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ulfah Mawardi, dalam FGD dan Sosialisasi Konsep Perlindungan Anak antara KemenPPPA dengan Universitas Muhammadiyah Mamuju dan DPD IMM Sulawesi Barat, pada 2 Agustus 2023.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kami dari kemenPPPA menganggap penting untuk bersinergi dan melakukan langkah-langkah pencegahan melalui FGD dan sosialisasi konsep perlindungan anak yang kali ini sosialisasi konsep perlindungan anak KemenPPPA, bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Mamuju dan DPD IMM Sulawesi Barat,” ucap Ulfah Mawardi. 

Ia menjelaskan, dari lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (KemenPPPA), empat diantaranya berkaitan langsung dengan perlindungan anak yakni Penguatan Pengasuhan anak dalam keluarga, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

- Advertisement -

Lanjut Ulfah, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terdapat 5 hak dasar anak yakni Hak sipil, Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan, Hak perlindungan khusus.

“Kelima Hak Dasar Anak ini harus/wajib kita penuhi sebagai pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang dewasa yang ada disekitar anak. Kalau kita tidak dapat memenuhi hak anak sebagaimana telah diamantkan UU Perlindungan anak, maka kita melanggar hak anak,” tegas Ulfah.

Lebih lanjut Ulfah mensosialisasikan lima strategi Kementrian PPPA dalam mengarusutamakan pemenuhan hak dan perlindungan anak yakni pertama dari anak sebagai subjek. KemenPPPA memiliki Forum Anak yang tersebar di tingkat pusat sampai desa, Melalui Forum Anak Pelopor & Pelapor (2P) Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP) diharapkan nyata kehadirannya.

Kedua melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), ketiga melalui satuan pendidikan seperti Sekolah/Madrasah Ramah Anak (SRA), keempat melalui Lingkungan seperti menghadirkan Pengembangan Pusat Kreativitas, Ruang Bermain, Tempat Ibadah, Layanan Kesehatan yang Ramah Anak, dan kelima Wilayah/Daerah dengan menciptakan Kora/Kabupaten Layak anak, Provinsi Layak Anak menuju Indonesia Layak Anak.

Rektor Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) Muh. Tahir menyampaikan pentingnya sosialisai konsep perlindungan anak khususnya di lembaga pendidikan, seperti kampus, kedepan penting dikembangkan modul, dan materi pendidikan kespro dan sosialisasi perlindungan anak saat mahasiwa turun kelapangan seperti kuliah kerja nyata (KKN). Ini akan berdampak positif kedepannya.

Yurlin Tamba selaku Koordinator Satgas PPA Sulawesi Barat, mengatakan saat ini Sulawesi Barat dalam situasi darurat kekerasan seksual dan dibutuhkan massifikasi pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan anak, khususnya dalam keluarga.

Indo Upe mantan kepala desa ramah perempuan dan peduli anak, menyampaikan sukses story “Saat kami menjadi kepala desa 800juta anggaran desa dianggarkan untuk program perempuan dan anak, membentuk dan melibatkan forum anak dalam musrembang desa dan memenuhi seluruh hak-hak anak, tutur Upe yang saat ini menjabat Ketua KPU Mamuju.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER