MONITOR, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan 46 kendaraan yang parkir di bahu dan badan jalan. Penertiban parkir liar ini dilakukan di sepanjang Jalan Kartini hingga Margonda Raya.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dishub Depok dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan tertib parkir. Sekaligus, memberi efek jera kepada para pelaku parkir liar.
“Hari ini kita gabungan dengan garnisun, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Depok,” katanya, Kamis (03/08/2023).
Dari kegiatan tersebut, terjaring sebanyak 46 kendaraan, 16 kendaraan merupakan roda empat dan 30 lainnya merupakan roda dua.
“Untuk roda empat (mobil) ada 8 yang kami gembok, 4 ditilang dan 4 diimbau. Kemudian, 30 roda dua (motor) kami cabut pentil bannya,” terang Deris.
Dijelaskannya, penertiban hari ini masih bersifat sosialisasi. Namun, pihaknya juga sedang menyusun kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Sanksi atau Denda Parkir Liar.
“Dengan Perwal itu nanti kita bisa berlakukan denda kepada pelanggar parkir,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kemenag telah merampungkan peta jalan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Ditjen…
MONITOR, Jakarta - Menunaikan ibadah haji adalah impian umat Islam. Apalagi, bisa berangkat bersama orang-orang…
MONITOR, Jakarta - Presiden Jokowi menyambut baik upaya Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin…
MONITOR, Jakarta - Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Direktur Eksekutif…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan…
MONIITOR, Jakarta - Operasional pemberangkatan jemaah haji sudah memasuki hari kelima. Tercatat sudah lebih 26ribu…