BERITA

Imigrasi Bukan Layanan Paspor Merdeka, Buka Sabtu 5 Agustus 2023

MONITOR, Jakarta – 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serentak membuka layanan paspor pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Ini menjadi bagian dari Layanan Paspor Merdeka sebagai rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke 78.

“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” kata Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono di Jakarta, Senin (31/07/2023).

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan paspor ini bisa mengonfirmasi teknis antrian serta kuota yang tersedia melalui kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi. Permohonan yang bisa diajukan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.

“Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” terang Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa Agustus menjadi bulan bakti Kementerian Hukum dan HAM. Layanan paspor yang dibuka secara massif di semua kantor imigrasi menjadi bagian dari semarak hari jadi KemenkumHAM ke-78 untuk memberikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.

Masih dalam kegiatan yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar Layanan Paspor Merdeka lebih awal yang berlangsung sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) berlokasi di JiExpo, Kemayoran-Jakarta dengan total 3.000 kuota permohonan paspor selama tiga hari.

Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.

Di lokasi, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor. Kami sediakan kuota yang lebih dari memadai,” tutup Joko.

Recent Posts

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

60 menit yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

6 jam yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

21 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

22 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

22 jam yang lalu