MONITOR, Jakarta – Industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di antara sektor-sektor lainnya. Pada Januari-Juni 2023, industri pengolahan berkontribusi sebesar 27,4% terhadap total penerimaan pajak pada periode tersebut yang mencapai Rp970,20 Triliun. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung para pelaku industri untuk menjaga produktivitasnya, sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sedang mengalami tren menurun. “Namun demikian, indikator-indikator masih menunjukkan bahwa kinerja sektor industri tetap produktif. Inilah yang terus kita jaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (26/7).
Indikator yang disebut oleh Febri adalah Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9% di antaranya mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50. “Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekpansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” ujar Febri.
Febri menambahkan, kondisi PMI manufaktur dunia pada Januari-Agustus 2022 berada pada posisi ekspansi, namun kontraktif dengan rata-rata di angka 49 pada September 2022 – Juni 2023. “Namun demikian, PMI manufaktur Indonesia dan ASEAN masih lebih baik dibandingkan PMI manufaktur dunia, dengan rata-rata di atas 50,” jelasnya.
Berdasarkan laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia yang cukup tinggi, dari 50.3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 di bulan Juni, didorong oleh peningkatan pada permintaan baru. Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja.
Indikator ini juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis oleh Kemenperin. Pada Juni 2023, IKI mencapai 53,93 atau meningkat 3,03 poin dibandingkan Mei 2023. Nilai tersebut didorong oleh meningkatnya IKI di 21 subsektor industri. “Mayoritas pelaku industri menyatakan bahwa kondisi usaha secara umum mengalami peningkatan dan memiliki pandangan positif terhadap kondisi usaha enam bulan ke depan,” Jubir Kemenperin menjelaskan.
Kinerja sektor industri pengolahan nonmigas juga terlihat dari utilisasi yang berada di sekitar 70% pada Januari – Juni 2023. Hal ini menunjukkan tingkat produksi industri yang relatif stabil, lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 – 2022 dan beranjak kembali menuju ke kondisi sebelum pandemi di angka 76%.
Sebagai salah satu dari 10 negara di dunia dengan kontribusi sektor manufaktur tertinggi terhadap output global (berdasarkan data United Union Statistics Economics), Indonesia terus mengejar peningkatan produktivitas dan daya saing sektor industri. Kemenperin menjalankan kebijakan industrialisasi berbasis hilirisasi industri sehingga peningkatan nilai tambah komoditas dapat dioptimalkan di dalam negeri. “Dengan nilai ekspor yang berlipat dibandingkan dengan hanya mengekspor raw material, sektor industri mampu memberikan kontribusi lebih banyak bagi devisa negara,” jelas Febri.
Investasi di sektor industri manufaktur pada Januari-Juni 2023 mencapai Rp270,3 Triliun, naik sekitar 17% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Peningkatan investasi memberikan dampak positif terhadap hilirisasi di sektor industri, dengan meningkatnya jumlah proyek industri di berbagai lokasi di tanah air. Kondisi investasi sektor industri pengolahan nonmigas beberapa tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini menunjukan investor optimis dan percaya pada kondisi sektor industri di Indonesia.
Meningkatnya investasi juga menciptakan semakin banyak lapangan kerja baru yang berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat. Pada Agustus 2022, tenaga kerja di sektor industri tercatat sebanyak 19,11 juta orang atau mencakup 14,13% dari total keseluruhan tenaga kerja. Jumlah tersebut melampaui angka tenaga kerja sektor industri sebelum pandemi Covid-19 (18,87 juta orang di tahun 2019). “Sektor industri juga memberikan multiplier effect pada penerimaan negara, dengan meningkatnya pajak perorangan dari para pekerja industri,” pungkas Febri.