Rabu, 16 Oktober, 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap Buronan Asal Italia Terkait Sindikat TPPO

MONITOR, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan GA (L/48), seorang warga negara Italia DPO Ditjen Imigrasi pada 26 Juni 2023. GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan pasopor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dikutip Kamis (06/07/2023).

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1.) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2.) Pemesanan tiket, dan (3.) Proses check-in.

- Advertisement -

Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER