MONITOR, Badung – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan saat ini fokus dalam upaya pengendalian rabies di beberapa wilayah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah pada kegiatan vaksinasi massal rabies di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (28/06).
Pada kesempatan tersebut Nasrullah menyampaikan, strategi pengendalian rabies saat ini yaitu vaksinasi yang merupakan alat utama dalam pengendalian. Nasrullah menjelaskan, skema vaksinasi rabies pada hewan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dituangkan dalam Masterplan Pemberantasan Rabies di Indonesia yaitu dengan melakukan vaksinasi pada hewan penular rabies terutama anjing.
“Vaksinasi rabies dilakukan dengan target minimal 70% dari seluruh populasi anjing di seluruh wilayah tertular rabies,” kata Nasrullah.
Vaksinasi ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan sumberdaya, dimulai dengan vaksinasi darurat dan vaksinasi massal pada wilayah/desa yang terdapat kasus rabies pada hewan dan manusia, dilanjutkan dengan wilayah/desa sekitarnya.
Ia sebutkan, pada tahun 2023, alokasi vaksin rabies sebanyak 198.700 dosis atau senilai Rp. 6,92 Milyar secara nasional, dengan alokasi vaksin rabies untuk Bali mencapai 15,1% stok nasional atau sebanyak 30.000 dosis. “Alokasi vaksin nasional ini untuk melengkapi jumlah vaksin yang akan disiapkan Pemda Bali sebanyak kurang lebih 400 ribu dosis yang akan siap secara bertahap”, ungkap Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, Kementan juga telah mendapatkan tambahan vaksin untuk Bali sebanyak 200 ribu dosis yang berasal dari mekanisme Bank Vaksin Rabies Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau World Organisation for Animal Health (WOAH).
“Vaksin tersebut merupakan bagian dari total 400 ribu dosis yang akan dikirimkan WOAH pada tahun 2023 ini, dimana 200 ribu dosis lainnya akan dialokasikan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Menurut Dirjen PKH, bantuan vaksin ini sebagai komitmen lanjutan dari Kementan, pada tahun 2022 yang lalu, vaksin rabies sebanyak 200 ribu dosis dari Bank Vaksin Rabies WOAH juga telah diterima Provinsi Bali dan selesai digunakan untuk kabupatan/kota di Bali.
“Tambahan vaksin guna untuk mengejar cakupan vaksinasi di Bali dalam waktu cepat, sambil menunggu ketersediaan vaksin pengadaan Pemda Bali”, tutur Nasrullah.
Strategi Pengendalian Rabies
Selain vaksinasi sebagai strategi utama, Nasrullah mengungkapkan strategi lain yang telah dilakukan oleh Kementan dalam pengendalian rabies yaitu pelaksanaan tata laksana kasus gigitan terpadu (TAKGIT) bersama sektor kesehatan masyarakat, dukungan pelaksanaan sosialisasi/KIE kepada masyarakat terkait rabies untuk mendorong masyarakat melakukan vaksinasi secara mandiri.
“Kita juga coba dorong kemungkinan pengunaan dana BTT (biaya tidak terduga) dan Dana Desa dalam kegiatan penanggulangan kasus rabies,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengawasan lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR) antar wilayah, mendorong pembentukan kader siaga rabies (TISIRA/KASIRA) di tingkat kabupaten yang dapat berperan dalam membantu pemerintah dalam upaya penyadaran masyarakat akan bahaya rabies dan pentingnya melakukan vaksinasi pada HPR.
“Kementan bersama mitra juga aktif melakukan advokasi kepada daerah terutama ke Kepala Daerah dan Kepala adat ditingkat desa untuk membuat regulasi, serta memfasilitasi kebutuhan terkait pengendalian rabies,”ungkap Nasrullah.
Dirjen PKH juga menyampaikan bahwa melalui BBVet Denpasar di Bali, Kementan terus melakukan kegiatan investigasi dan surveilans Rabies untuk memastikan perkembangan situasi penyakit ini. Dalam pelaksanaan pengendalian ini, Kementan juga menggandeng berbagai mitra kerjasama, khususnya untuk peningkatan kapasitas petugas, pengujian laboratorium, dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik anjing untuk menjadi pemilik anjing yang bertanggungjawab dan pastikan anjing yang dimiliki selalu divaksinasi rabies secara rutin setiap tahun”, tutur Nasrullah. “Jangan biarkan anjing berkeliaran dengan cara mengikat atau mengandangkan anjing miliknya”, imbuhnya.
Lebih lanjut Nasrullah menekankan, terutama kepada masyarakat umum agar menghindari gigitan anjing, namun apabila sampai tergigit, ingat 3 langkah penting, yaitu: (1) cuci luka gigitan dengan menggunakan sabun/detergen dengan air mengalir selama 15 menit; (2) segera berkunjung ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit/Rabies Centre); dan (3) Konsultasikan dengan dokter/tenaga kesehatan untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) atau serum anti rabies (SAR) sesuai pedoman tata laksana kasus gigitan.
Menurut Nasrullah, partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung vaksinasi rabies pada anjing merupakan komponen penentu keberhasilan pemberantasan rabies di Indonesia. Untuk mendapatkan vaksin rabies, Nasrullah sebutkan bahwa masyarakat dapat mendatangi pusat Kesehatan hewan (Puskeswan), rumah sakit hewan (RSH), atau klinik hewan terdekat.
“Laporkan segera kepada pihak berwenang, apabila melihat anjing dengan perilaku yang berbeda/tidak biasa atau menunjukan tanda klinis yang mengarah ke rabies”, tutur Nasrullah. “Rabies merupakan tanggungjawab kita bersama, Anjing Sehat, keluarga Selamat”, pungkasnya.