HANKAM

Inisiasi Kabareskrim dorong Kerjasama Negara ASEAN berantas TPPO Sejalan dengan Usulan Presiden Jokowi

MONITOR – Pakar Hukum Hubungan Internasional yang Rektor Universitas Jenderal A Yani (Unjani) Semarang, Prof Hikmahanto Juwana mengapresiasi dan mendukung penuh gagasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk memperkuat kerjasama kepolisian di negara-negara ASEAN dalam menindak kejahatan transnasional termasuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Prof Hikmahanto menilai apa yang sudah dilakukan oleh Kabareskrim Polri dalam menindak kejahatan transnasional seperti TPPO sudah bagus dan sejalan dengan apa yang telah diusulkan Presiden Jokowi dalam pertemuan ASEAN di Bajo beberapa waktu lalu.

“(Kinerja Kabareskrim Polri) Sudah bagus, tapi mungkin terkendala dengan otoritas di negara-negara ASEAN. Maka Presiden Jokowi usulkan dalam pertemuan ASEAN di Bajo agar kita punya perjanjian untuk memberantas TPPO,” katanya kepada media, Jum’at (23/6/2023).

Prof Hikmahanto menjelaskan bahwa kerjasama antar aparat penegak hukum negara-negara penerima perdagangan orang memang menjadi kunci penting pemberantasan TPPO.

“Intinya harus ada kerjasama antar aparat penegak hukum Indonesia dengan negara-negara penerima perdagangan orang. Soalnya mereka dipekerjakan untuk menipu orang-orang Indonesia terutama para pejabat di sosmed. Biasalah pakai foto-foto wanita cantik,” tuturnya.

“Mereka digaji sih tapi dibawa ke negara ASEAN yang mungkin aparat hukumnya sulit ditegakkan seperti di Myanmar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengharapkan kerja sama kepolisian di negara-negara ASEAN untuk menindak kejahatan transnasional, termasuk kejahatan TPPO.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam sambutannya saat membuka pertemuan Penegak Hukum negara ASEAN atau Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23, di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa (20/6). Ia mengungkapkan bahwa ada 10 kejahatan transnasional yang dibahas dalam rapat SOMTC, termasuk TPPO.

“Ada 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas pada rapat SOMTC dan rapat terkait lainnya seperti perdagangan gelap narkotika, terorisme, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, dan penyelundupan manusia,” jelas Kabareskrim

Recent Posts

JMM Kutuk Tayangan Trans7 yang Dinilai Hina Kiai dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras tayangan program di stasiun televisi Trans7…

17 menit yang lalu

Kemenbud Tetapkan Museum UPH sebagai Bagian dari Museum Nasional Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kebudayaan telah resmi menetapkan Museum Universitas Pelita Harapan (MUPH) sebagai bagian…

1 jam yang lalu

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS, Perkuat Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merilis Buku…

2 jam yang lalu

Bakamla Tangkap Terduga Perompak Batu Bara

MONITOR, Balikpapan - KN. Pulau Marore-322 yang diawaki personel Bakamla RI berhasil menggagalkan dugaan aksi…

3 jam yang lalu

Kemenag Kenalkan Platform ELIPSKI di Arena STQH Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan Layanan Kepustakaan Keagamaan Islam kepada masyarakat Kendari melalui…

5 jam yang lalu

DPR Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan selisih kerugian keuangan dan ekonomi…

5 jam yang lalu