Sabtu, 27 April, 2024

PKS Tolak Wacana Pengadaan Pengawas Asing di Proyek IKN

MONITOR, Jakarta – Wacana pengadaan pengawas asing dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mendapat penolakan dari Fraksi PKS.

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menyebut penggunaan pengawas asing dalam pembangunan IKN dinilai mengecilkan kualitas SDM bangsa Indonesia yang sebenarnya tidak kalah berkualitas.

“Data Ditjen Bina Konstruksi KemenPUPR per Januari 2023 menunjukkan bahwa TKK pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sangat besar jumlahnya, terdiri dari TKK Reguler 18.308 orang, TKK IKN 9.796 orang, dan TKK Vokasi 45.814 orang,” ujar Suryadi, Senin (19/6/2023).

Selain itu, kata dia, sebanyak 411.402 sertifikat kompetensi telah terbit dan telah dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi, kumulatif Januari 2020 sampai 10 Februari 2023. Hal ini baik yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) maupun Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

- Advertisement -

“Dengan rincian sebagai berikut: Kompetensi ahli 158.315 sertifikat, Kompetensi Terampil 219.038 sertifikat, Kompetensi Teknisi/Analis 19.165 sertifikat, dan Kompetensi Operator 14.884 sertifikat,” terangnya.

Ia juga menerangkan dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi TKK Indonesia untuk mendukung pembangunan IKN, Ditjen Bina Konstruksi KemenPUPR telah mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi TKK dengan anggaran Rp 34,963 miliar pada tahun 2022.

“Yaitu di 4 Balai Jasa Konstruksi Wilayah (Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar),” imbuhnya.

Dalam hal penyerapan knowledge dari Tenaga Kerja Konstruksi Asing, LPJK sebagai lembaga strategis yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat Jasa Konstruksi juga sudah memiliki program penyetaraan dengan target 1.000 orang.

“Begitu besar anggaran untuk Pelatihan dan Sertifikasi dan begitu banyak TKK Indonesia yang telah dihasilkan untuk mendukung pembangunan IKN,” ujarnya

Menurut Suryadi, jika ada standar kualitas tertentu dari internasional yang diharapkan untuk membangun konstruksi di IKN, seharusnya langsung dimasukkan dalam kurikulum pelatihan dan penyetaraan sertifkasi di atas.

“Bukan dengan wacana pengawasan oleh orang asing,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER