Minggu, 28 April, 2024

KPU Depok Buka Seleksi Calon Anggota Baru, Ini Persyaratannya

MONITOR, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran calon anggota baru untuk periode 2023-2028. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13-24 Juni 2023.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, rekrutmen bakal Calon Anggota KPU Kota Depok tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota pada 91 kabupaten/kota di 9 Provinsi periode 2023-2028. Kota Depok masuk kedalam tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat 3.

“Saya mengajak kepada putra dan putri terbaik Depok untuk mendaftarkan diri serta mengikuti seleksi yang sedang dilaksanakan ini,” kata Nana kepada wartawan, Kamis (15/06/2023).

Dijelaskannya, terdapat sejumlah syarat yang diberlakukan bagi para pelamar. Antara lain warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sementara syarat lainnya yang bisa diakses pada website KPU Kota Depok.

- Advertisement -

Kemudian, pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen terlebih dahulu melalui laman siakba.kpu.go.id sampai dengan status berkas diterima. Lalu, menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan yang dimasukkan kedalam stopmap warna biru.

“Berkasnya diantar langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di The Newton Hotel, Jln. L.L.R.E Martadinata No. 223, Kota Bandung, Jawa Barat 40114 dengan narahubung 081286376657,” katanya.

Sebagai informasi, untuk periode pendaftaran mulai dari 13 hingga 23 Juni 2023 dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada 24 Juni 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Persyaratan juga dapat diunduh pada siakba.kpu.go.id.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER