MONITOR, Medan – Kasus dugaan kriminalisasi Amrick Singh kini memasuki sebuah babak baru terkait jual beli tanah Grant Sultan Medan Sumatera Utara.
Kuasa Hukum terlapor Amrick, Erdi Surbakti mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti sebagaimana hasil laporan pihaknya ke Propam.
Diketahui, berdasarkan rekomendasi gelar perkara khusus seharusnya 7 hari kerja Polda Sumatera Utara menghentikan laporan atas klienya Amrick. Namun, saat ini sudah lebih 150 hari tidak juga dihentikan.
“Sehingga nanti kami minta Bapak Kapolri dan Kadiv Propam untuk segera memeriksa siapa otak di balik proses kriminalisasi ini,” katanya di Bareskrim Polri Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, gelar perkara khusus yang digelar oleh Mabes Polri yaitu Akte yang digunakan Bijaksana Ginting sebagai pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera diduga penuh dengan rekayasa.
“Karena kami yakin tidak bisa akte tahun 2009 membatalkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 2011 jika ini diikuti maka sistem hukum kita akan kacau balau,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti, meminta agar Mabes Polri melakukan evaluasi Polda Sumatera Utara terhadap kasus tersebut.
Hal itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya.
Menurutnya, Amrick Singh seharusnya mendapatkan keadilan. Namun, Polda Sumut tidak memberikan keadilan itu.
“Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri,” tegasnya.
Erdi Surbakti pun meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumut dalam rangka menegakkan Presisi Polri.
“Kami melihat Kapolda Sumut tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumut belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu,” tambahnya.
Melengkapi bukti sebagaimana laporan ke Propam atas dugaan penggelapan bukti tersangka Amrick oleh oknum penyidik yang diserahkan pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumatra Utara tidak dimuat dan dimasukkkan dalam berkas perkara sidang prapid di PN Medan, maka diduga mantan Dirkrimum Poldasu itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan mengkriminalisasi, mentersangkakan dan DPO kan Amrick untuk kepentingan Mafia Tanah di Medan.
Dugaan mantan Dirkrimum dan Mafia Hukum dibalik kasus ini diduga memaksakan Akta PPJB No.47/2009 sebagai bukti hak dengan mengelapkan bukti tersangka antara lain, Akta 119 dan 120 tahun 2011 antara pemilik tanah Tengku Syed Aki Mahdar dan SS. Bukti putusan MA tahun 2010 tentang TUN dan Putusan MA tahun 2011 incrah terkait kepemilikan keperdataan atas objek tanah dimana pemilik tanah adalah Tengku Syed Ali Mahdar.