PEMERINTAHAN

Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal di Tangerang Senilai Rp13,31 M

MONITOR, Tangerang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Upaya tegas ini dilakukan guna memberikan efek nera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat (9/6/2023).

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” terang Mendag Zulhas.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Zulhas, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujarnya.

Recent Posts

Fase Pemulangan, 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Hingga tanggal 2 Juli 2024 pukul 21.00 WAS. Jemaah haji dan petugas…

19 menit yang lalu

Lagi, Gebrakan Mentan Libatkan Para “Jawara” Peternakan Sediakan Daging dan Susu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengundang langsung para pelaku usaha di…

1 jam yang lalu

Pengosongan 278 Bidang Lahan UIII Dimulai, Ditarget Rampung Lima Hari

MONITOR, Depok - Pengosongan 278 bidang lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) berlanjut, dimulai…

3 jam yang lalu

IPB: Penyuluh Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

MONITOR, Jakarta - Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam…

3 jam yang lalu

Relaksasi Perpajakan Industri Kesehatan, Jubir Kemenperin Sampaikan Beberapa Poin

MONITOR, Jakarta - Terkait pemberitaan hasil rapat internal kabinet terkait relaksasi perpajakan industri kesehatan di…

4 jam yang lalu

Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Pertanian terus dorong berbagai upaya untuk meningkatkan produksi susu nasional. Salah…

6 jam yang lalu