MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK kebagian jatah penelusuran laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK.
Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik dalam kasus transaksi mencurigakan versi Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 349 triliun.
Adapun yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
“Nilai transaksi 33 LHA tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910,” kata Firli saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6).

Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Ia pun menjabarkan secara rinci nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.
Berikut daftarnya:
Andhi Pramono (tersangka): nominal transaksi Rp 60.166.172.800
Eddi Setiadi (terpidana): nilai transaksinya Rp 51.800.000.000
Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto (terpindana): nilai transaksinya Rp 3.996.330.653
Sukiman (terpidana): nilai transaksinya Rp 15.618.715.882
Natan Pasomba dan Suherlan (terpidana): nilai transaksinya Rp 40.000.000.000
Yul Dirga (terpidana): niai transaksinya Rp 53.888.333.294
Hadi Sutrisno (terpidana): nilai transaksinya Rp 2.761.734.641.239
Agus Susetyo (terpidana): nilai transaksinya Rp 818.292.318.934
Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati (terpidana), tak diungkap nilai transaksinya
Yulmanizar dan Wawan Ridwan (terpidana): nilai transaksinya Rp 3.229.173.323.509
Alfred Simanjuntak (terpidana): nilai transaksinya Rp 1.277.410.000.000
“Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” tegas Firli.