Jumat, 19 April, 2024

Pakar Hukum Pidana UII Yakin Bareskrim Tuntaskan Kasus Indosurya

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, meyakini bahwa Bareskrim Polri akan menuntaskan kasus Koperasi Simpam Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal itu disampaikan Mudzakir saat menanggapi penyidikan terbaru Bareskrim Polri yaitu dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

“Bukan hanya perbuatan tindak pidana aktivitas bisnis Indosurya saja yang dipersoalkan di dalam hukum, tetapi juga status dari perseroan itu sendiri jadi persoalan karena memasukkan keterangan palsu,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Artinya, Mudzakir menilai, terkait kasus Indosurya ini ada dua kejahatan. Pertama adalah sepak terjang perbuatan Indosurya dan yang kedua adalah pendirian lembaga Indosurya itu sendiri.

- Advertisement -

Menurut Mudzakir, sudah seharusnya penyidik Bareskrim Polri mengusut tuntas semua aspek tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Indosurya. Sebab, kerugian yang diakibatkan oleh Indosurya bagi masyarakat sangatlah besar.

“Sehingga kalau sekarang benar dalam kasus Indosurya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau penempatan keterangan palsu dalam surat, dua (kejahatan) itu menjadi satu lebih tepat,” ujarnya.

Mudzakir menjelaskan, jika sebuah lembaga tidak sah, maka sudah pasti apa yang dilakukan lembaga tersebut ke depannya tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

“Kalau lembaga tidak sah karena memuat dokumen atau keterangan palsu terus kemudian melakukan aktivitas bisnis yang merugikan banyak pihak, mestinya itu aktivitas bisnis juga termasuk tidak sah,” katanya.

Untuk itu, Mudzakir mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang terus mengusut kasus Indosurya ini hingga tuntas.

Nantinya, menurut Mudzakir, jika memang terbukti pendirian Indosurya tidak sah, maka hal ini bisa dijadikan dasar untuk menagih hak para nasabah kepada Indosurya dan Bareskrim Polri harus mengawal hal itu.

“Kalau misalmya itu memeriksanya mundur boleh saja asalkan nanti itu implikasi perbuatannya. Kalau tidak sah, kewajiban mereka (Indosurya) dipenuhi kepada nasabah dengan cara mempersoalkan status Indosurya, karena status tidak sah itu kalau itu terbukti demikian, dia dijadikan dasar menagih kembali kepada Indosurya saya kira itu lebih adil bagi pihak yang dirugikan oleh pihak Indosurya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus baru Indosurya atas nama tersangka Henry Surya (HS) dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Sesuai perintah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, jajarannya memulai penyidikan baru Indosurya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya sejak Maret 2023.

Penyidik Subdit II Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 15 Maret. Pendiri Indosurya tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER