Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun yakni tidak konstitusional, lalu mengubahnya menjadi lima tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang membacakan putusan tersebut menjelaskan bahwa pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikatakan dia, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ia menambahkan, pimpinan juga dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Anwar Usman, melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
MONITOR, Tangerang - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Welcoming Dinner dalam rangka Grand Final Olimpiade Madrasah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan peran strategis Indonesia dalam rantai pasok global industri…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar menilai Menteri Agama pertama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI.…
MONITOR, Cirebon - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyambut penuh haru keputusan pemerintah…