MONITOR, Riyadh – Perusahaan Arab Saudi yaitu Gulf Bird Trading Corporation (GBC) menyampaikan ketertarikannya untuk mengimpor produk jamu herbal Indonesia. Hal tersebut mengemuka pada pertemuan bisnis antara Atase Perdagangan (Atdag) Riyadh Gunawan dengan Managing Director Gulf Bird Trading Corporation (GBC) Saud Fahad Al Saud pada Sabtu (14/5/2023) di Riyadh, Arab Saudi.
Pertemuan bisnis tersebut merupakan upaya yang dilakukan Atdag Riyadh dalam mencari peluang untuk memperluas pasar produk herbal Indonesia di Arah Saudi.
“Dari hasil pertemuan bisnis, GBC berminat menjadi importir jamu herbal dari Indonesia. Saat ini, GBC menyuplai lebih dari 90 persen apotek di wilayah Arab Saudi yang mencapai lebih dari 2.000 cabang. Dengan banyaknya apotek yang disuplai GBC, diharapkan produk jamu herbal Indonesia akan semakin digemari dan dikenal masyarakat Arab Saudi,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, produk jamu herbal Indonesia makin diminati di pasar Arab Saudi karena masyarakatnya menggemari pengobatan dengan metode herbal tanpa mengesampingkan pengobatan dengan obat kimia. Arab Saudi juga merupakan asal mula sistem pengobatan herbal ala Nabi.
Arab Saudi mengimpor produk sejenis dari seluruh dunia pada 2022 sebesar USD 3,45 miliar; pada 2021 sebesar USD 3,35 miliar; dan pada 2020 sebesar USD 3,36 miliar.
“Nilai ini tumbuh tiga persen dalam tiga tahun terakhir. Artinya, pasar di Arab Saudi sangat besar dan Indonesia berpotensi untuk terus meningkatkan ekspor produk farmasi dan tidak terbatas pada produk herbal saja,” jelas Gunawan.
Negara pemasok obat-obatan ke Arab Saudi adalah Jerman, Amerika Serikat, Prancis, Irlandia, Denmark, Swiss, Swedia, Inggris, Italia, dan Belgia. Indonesia merupakan negara pemasok obat herbal nomor 84 nomor ke Arab Saudi di bawah Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Berdasarkan data statistik perdagangan, pada 2022, Indonesia mengekspor produk obat yang telah dicampur atau tidak dicampur untuk keperluan terapeutik atau profilaktik (medicaments consisting of mixed or unmixed products for therapeutic or prophylactic uses) yaitu sebesar USD 1,095 juta; pada 2021 sebesar USD 796 ribu; dan pada 2020 sebesar USD 786 ribu.
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…