MONITOR, Depok – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program yang tengah gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, yang mana PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Program PTSL ini merupakan bentuk aktualisasi visi dan misi Presiden Joko Widodo yang menginginkan sertifikasi tanah dapat berjalan secara seksama, menyeluruh dan masif untuk masyarakat di seluruh Indonesia melalui Program PTSL,” kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, dikutip Selasa (16/05/2023).
Politisi Fraksi PAN ini mengatakan, PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
“Selanjutnya juga meminimalkan terjadinya sengketa atau konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Legislator Dapil Sumatra Barat II itu menambahkan, dengan tersertifikasinya tanah masyarakat, nantinya bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif. Selain itu, juga mendorong aset jadi produktif sehingga akses terhadap permodalan menjadi lebih mudah.
“Di sisi lain, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertifikat, mulai dari sekarang agar segera memasang patok tanda batas tanahnya supaya memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” tutupnya.