MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Apalagi revisi tersebut dilakukan khususnya pada Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
“Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan UU Pemilu yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen,” ujar Puteri dalam keterangan persnya, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, Revisi PKPU 10/2023 itu sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal caleg DPR dan DPRD sesuai dengan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Politikus muda dari Fraksi Golkar ini berharap, KPU dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu. Lantaran peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan itu sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.
“Dan terselenggaranya pemilihan umum hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender,” pungkasnya.