BERITA

Rentan Pelecehan, PSI Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190

MONITOR, Jakarta – Munculnya berita-berita dugaan pelecehan seksual karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja merupakan fenomena menyedihkan. Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro, menyatakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

“Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual,” kata Kokok dalam keterangan tertulis, Senin (08/05/2023).

Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.

“Ratifikasi ini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja. Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban,” ujar Kokok.

Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bentuknya sangat banyak. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karir.

Tak hanya atasan, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan. Bisa bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan. Lewat verbal misalnya dengan kontak mata, memandang dengan tidak senonoh, memeluk tanpa konsen dan lain sebagainya. Bisa juga dilakukan melalui digital. Misalnya mengirim gambar porno, ajakan melakukan hubungan seksual, mengajak pergi berdua berkali-kali walau selalu ditolak, dan masih banyak lagi.

“Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan,” jelasnya.

Kokok menambahkan, perempuan pekerja mengalami potensi gangguan pelecehan dan kekerasan seksual di banyak tempat. Jalan raya, transportasi publik, tempat kerja bahkan rumah. Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa.

Saat ini telah ada UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ratifikasi Konvensi ILO 190 ini akan kian melengkapi perlindungan terhadap perempuan.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

8 menit yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

22 menit yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

51 menit yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

1 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

2 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

2 jam yang lalu