Jumat, 22 November, 2024

Korban Tol Cijago di Limo Minta BPN Depok Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan

MONITOR, Depok – Sejumlah warga Limo menggelar aksi unjuk rasa di atas lahan mereka yang terdampak pembangunan ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3, Selasa (08/05/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan mendirikan tenda di lahan milik mereka. Unjuk rasa dilakukan agar BPN Kota Depok segera mencairkan uang ganti rugi tanah mereka yang sudah digusur untuk pembangunan Tol Cijago.

Salah satu warga yang lahannya belum dibayarkan, Rojan mengatakan, dirinya dan warga lainnya sangat mendukung pembangunan Tol Cijago yang berada di atas lahan mereka. Namun, agar pihak terkait segera menyelesaikan proses pembayaran, yang hingga saat belum dilakukan.

“Tanah saya sudah diratain, tapi dimana tanggung jawab BPN. Saya kan tidak mempunyai masalah dengan siapa-siapa. Dimana tanggung jawabnya BPN dan orang-orang tol,” kata Rojan, dikonfirmasi di lokasi, Senin (08/05/2023).

- Advertisement -

“Saya minta tolong diberisin, dibayar tanah saya,” sambungnya.

Rojan menyebut, terdapat 9 bidang lahan warga Limo yang terdampak pembangunan Tol Cijago Seksi 3, belum diselesaikan pembayaran. Namun, dari 9 bidang tersebut, ada 1 bidang lahan yang masih bermasalah.

“Kami tidak mau hanya karena urusan satu (bidang lahan) orang pembayaran ganti rugi tanah kami terhambat. Kami sudah cukup sabar menunggu kepastian dari BPN dan pihak terkait, kapan tanah kami akan dibayar,” tegasnya.

Kendati demikian, Rojan mengatakan, sangat senang jika ada pihak terkait yang datang membantu menyelesaikan permasalahan mereka, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar permasalahan yang mereka rasakan cepat terselesaikan.

“Tanah kami (yang 8 bidang) jangan dikaitkan dengan tanah sengketa Bapak Udin, dengan PT ACP, karena kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi terkait polemik yang dialami warga RT 06, RW 02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, tersebut. Termasuk, mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Kami juga bersama stakeholder lainnya terus berupaya agar perdamaian bisa tercipta di antara para pihak,” jelas Indra, dalam pesan singkat kepada wartawan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER