MONITOR, Jakarta – Kasus pelecehan karyawati di sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai keprihatinan banyak kalangan.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai tindak asusila oknum manajer perusahaan tersebut harus ditindak tegas. Ia pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker RI.
“Bagaimana peran Kemenaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).
Apalagi diketahui, modus pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Politikus PKS ini lantas mendesak agar Kemnaker RI mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.
“Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal yang biasa atau umum terjadi. Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum,” kata Netty.
Menurut Netty, UU TPKS yang sudah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. “UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban,” tegas Netty.
Terakhir, Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. “Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban,” katanya.