MONITOR, Jakarta – Jika Anda mengunjungi wilayah RT 07/11 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, akan terlihat bangunan berbatu bata merah tanpa plester semen menjulang setinggi 35 meter.
Konon, bangunan dua lantai berbentuk segi empat berukuran sekitar 8×8 meter persegi yang berguna sebagai menara air ini sudah berdiri sejak tiga abad silam, tepatnya pada 1719, saat masa kolonial Belanda.
Menariknya, meski sudah berusia lebih tiga ratus tahun bangunan ini masih berfungsi hingga saat ini.
“Bangunan masih digunakan untuk pengairan atau mencuci kereta api yang ada di Dipo atau Balai Yasa Manggarai,” jelas Marjono, Ketua RT 07/11 Manggarai, yang juga juru kunci Menara Air itu, dikutip Minggu (07/05/2023).
Marjono menyebut, karena bangunan ini dianggap sebagian orang sebagai bangunan bersejarah, maka setiap hari ada saja orang yang berkunjung. Biasanya mereka datang hanya ingin tahu sejarah bangunan tersebut.
Untuk dapat naik ke atas menara, beber Marjono, ada tangga besi di sisi barat selebar sekitar 80 sentimeter. Bangunan memiliki dua lantai dan di atasnya terdapat dua torn atau tempat penampungan air berkapasistas sekitar 50 ribu liter kubik.
Di setiap sisi bangunan terdapat enam lubang angin berukuran 80×80 sentimeter ada enam titik. Kemudian ada lubang angin berukuran lebih besar lagi sekitar 200×80 sentimeter di setiap sisi.
Di atas bangunan juga terdapat dua toa atau alat pengeras suara milik Musala Nurul Iman yang sengaja dipasang di sana.
Marjono menyebut, karena bangunan ini dianggap sebagian orang sebagai bangunan bersejarah, maka setiap hari ada saja orang yang berkunjung. Biasanya mereka datang hanya ingin tahu sejarah bangunan tersebut.
“Terkadang air dari torn itu juga digunakan untuk hajatan warga,” imbuh lelaki asal Yogyakarta yang sudah menjadi juru kunci sekitar 10 tahun silam ini.
Lurah Manggarai, Muhammad Arafat menambahkan, bangunan Menara Air ini merupakan aset milik PT KAI. Karena itu pihaknya tidak bisa mengusulkan agar bangunan dijadikan sebagai cagar budaya.,
“Karena ini lahan milik PT KAI maka kalau mau dijadikan obyek wisata atau cagar budaya, ya harus izin terlebih dulu ke PT KAI.Saat ini memangn masih berfungsi untuk mencuci kereta api namun durasinya tidak seperti dulu lagi,” tandas Arafat.