Senin, 29 April, 2024

Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Satu Hari Jadi di Kantor Imigrasi

MONITOR, Jakarta – Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Demikian disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, di situs resmi Ditjen Imigrasi, belum lama ini.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis,” kata Achmad, dikutip Kamis (04/05/2023).

“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” sambungnya.

Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

- Advertisement -

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER