MONITOR, Jakarta – AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan Polri.
Keputusan yang diterima eks Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu berlaku usai dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari.
Pasca dipecat, Achiruddin kini tidak lagi berhak untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai seorang polisi.
Sebagai informasi, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji yang diterima diatur dalam empat golongan yang ada.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Menteri Badan Usaha Milik…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, menggelar acara…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyampaikan ada…
MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan ketersediaan pasokan energi dapat terpenuhi, dampak bencana banjir bandang…
MONITOR, Bangkalan – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangkalan, Madura,…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari…