MONITOR, Jakarta – Nasib pekerja migran Indonesia (PMI) masih harus mendapatkan perlindungan. Perhatian itu dilayangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023 kemarin.
Menurut Kurniasih, negara perlu hadir untuk memberantas mafia pengiriman PMI nonprosedural yang masih jadi pekerjaan bertahun-tahun. Terlebih belum lama ini, ada dua PMI nonprosedural di Malaysia mendapat siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Keduanya diketahui PMI dengan status nonprosedural.
Kurniasih menegaskan negara tidak boleh kalah dari kelompok yang mengancam warga negara dan menjerumuskan mereka untuk menjadi PMI nonprosedural.
“Kejadian pengiriman PMI nonprosedural sudah berlangsung berkali-kali sehingga negara harus hadir dan tidak boleh kalah. Sebab warga negara menjadi sasaran tindak penipuan PMI nonprosedural,” ujar Kurniasih dalam keterangannya persnya.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini juga menyoroti tentang nasib perlindungan pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh ini. Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.
Dalam satu tahun terakhir, ada 4,55 juta orang baru yang terserap di pasar kerja, sebanyak 70,1 persen (3,19 juta orang) masuk ke sektor informal. Hanya 29,8 persen (1,36 juta orang) yang terserap di sektor formal.