Senin, 29 April, 2024

Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah untuk Pemerintahan Jokowi

MONITOR, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei menjadi sorotan bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap kinerja pemerintah.

PKS memberikan rapor merah terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra, menyatakan nasib para pekerja buruh Indonesia yang jumlahnya sangat besar tersebut diposisikan tidak penting dan tidak dikedepankan oleh pemerintahan Jokowi.

Menurutnya kehadiran UU Cipta Kerja justru membawa pekerja buruh Indonesia dimarjinalkan, dipinggirkan, dan posisinya semakin terhimpit dan semakin merana.

“Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang digadang-gadang Jokowi dihadirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan pekerja/buruh Indonesia ternyata justru sebaliknya, yakni oligarki berpesta dan pekerja/buruh merana,” ujar Indra dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023).

- Advertisement -

Indra menyatakan pihaknya juga menyoroti lemahnya penegakkan hukum dan regulasi ketenagakerjaan sehingga menimbulkan sikap kesewenang-wenangan terhadap pekerja hingga dampak mudahnya PHK.

“Selain persoalan politik hukum pemerintahan Jokowi yang tidak berpihak kepada pekerja buruh Indonesia, menurut Indra, kondisi perburuhan Indonesia semakin dipersuram oleh lemahnya penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai regulasi ketenagakerjaan yang ada,” terangnya.

Mudahnya PHK sepihak oleh perusahaan juga diikuti dengan pesangon yang tidak dibayar hingganupah minimum turut menambah catatan kelam pemerintah Joko Widodo di bidang ketenagakerjaan.

“Kesewenang-wenangan, penyimpangan, dan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan begitu marak terjadi diberbagai tempat. Banyak PHK sepihak, pesangon yang tidak dibayar, upah dibawah upah minimum, pemagangan-outsourcing-kerja kontrak yang menyimpang, intimidasi kebebasan berserikat, tenaga kerja asing unskill, dan seterusnya yang tidak tersentuh dan tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER