MONITOR, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis 27 April 2023.
Tim penyidik menjelaskan bahwa 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan berinisial DES. Tersangka merupakan Direktur Utama (Dirut) pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, periode jabatan Juli 2020 hingga sekarang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” kata tim penyidik, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/04/2023).
Tim penyidik juga menjelaskan terkait peranan DES dalam perkara tindak pidana korupsi itu. DES diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
“Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap penyidik.