Minggu, 8 September, 2024

BEM UI Soroti Masalah Tata Kelola Sampah hingga Layanan Kesehatan di Depok

MONITOR, Depok – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) merilis dua policy brief atau risalah sebagai kado bagi kota Depok yang hari ini tepat berusia 24 tahun. Adapun policy brief pertama mengangkat tajuk ‘Evaluasi dan Rekomendasi Sistem Tata Kelola Persampahan di Kota Depok’.

Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI 2023, Kevin Wisnumurthi menyampaikan bahwa permasalahan sampah yang menjadi sorotan pihaknya adalah terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang kini telah overload.

“Batas ideal daya tampung TPA Cipayung hanya 1,3 juta kubik, tetapi nyatanya kini telah mencapai 2,5 juta kubik. Kondisi ini jelas membawa permasalahan karena beberapa kali terjadi longsoran,” kata Kevin, dalam siaran pers-nya kepada MONITOR, Kamis (27/04/2023).

“Terlebih, sampah yang menggunung ini dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti diare akibat banyaknya lalat, ISPA akibat tingginya kadar SO2 dan NH2, serta demam berdarah yang disebabkan oleh maraknya tempat perindukan nyamuk Aedes aegypti,” sambungnya.

- Advertisement -

Menurut Kevin, Pemerintah kota (Pemkot) Depok tidak boleh terlalu bergantung pada pemindahan lokasi pengolahan akhir sampah dari TPA Cipayung ke TPPAS Nambo. Perlu ada langkah proaktif yang dilakukan dengan berprinsip pada hierarki pengelolaan sampah.

“Kalau bicara pengolahan sampah, langkah pertama dan utama yang harus dilakukan kan pengurangan (reduce), lalu dilanjut dengan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), baru di akhir kita bicara tentang pembuangan (disposal),” ungkap Kevin.

Kevin menjelaskan, dalam policy brief yang disusun pihaknya, terdapat tujuh poin rekomendasi yang diberikan ke Pemkot Depok, antara lain:

Pertama, menjadikan Waste Management Hierarchy sebagai acuan mendasar dalam sistem tata kelola persampahan Kota Depok, dengan mengutamakan penerapan secara hierarkis dimulai dari prevention, reuse, recycle, recovery, dan disposal.

Kedua, melakukan pengetatan terkait pex ngenaan sanksi dan pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan melanjutkan kembali konsep Zero Waste City dan Smart City.

Ketiga, meninjau ulang penerapan teknologi yang tepat dalam menanggulangi volume sampah yang sudah overload di TPA Cipayung. Keempat, mengoptimalkan serta memaksimalkan anggaran penanganan dan pengolahan sampah Kota Depok.

Kelima, memfokuskan sistem dan mekanisme pengaplikasian bank sampah di RW setempat yang lebih efektif daripada menambah bank sampah untuk menekan sunk cost. Keenam memastikan ketersediaan fasilitas pengolahan sampah yang mudah diakses oleh masyarakat.

Terakhir adalah menyegerakan revitalisasi TPA Cipayung yang sudah overload dengan mengatur ulang sistem dan tata kelola sampah TPA Cipayung, membangun strukturisasi yang kuat, dan memanfaatkan teknologi agar sampah yang masuk merupakan sampah residual yang dapat diolah langsung tanpa mengkhawatirkan sampah yang seharusnya berasal dari UPS.

Selain policy brief yang membahas tentang tata kelola sampah, BEM UI juga menyusun policy brief berjudul ‘Evaluasi Program Penanganan Tuberkulosis dan Layanan Kesehatan Mental di Kota Depok’ yang meninjau tentang penanganan tuberkulosis dan layanan kesehatan mental di Kota Depok.

Difa Alya Husna, salah satu tim pengkaji yang juga Wakil Kepala Departemen Sosial Masyarakat BEM UI 2023, menyebutkan bahwa tren tuberkulosis (TBC) di Depok mengalami peningkatan sejak tahun 2020 sampai Oktober 2022.

“Temuan BEM UI menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 justru membuat kasus TB mengalami peningkatan. Meskipun mobilitas masyarakat berkurang, faktor kontak serumah menjadi faktor penularan utama yang mendorong penyebaran TB. Hal ini diperparah dengan sulitnya masyarakat membedakan antara gejala TB dengan Covid-19,” ujar Difa.

Menurut Difa, terdapat beberapa tantangan dalam pemberantasan TBC. Di antaranya adalah under-reporting cases. Kemudian, kurangnya kepatuhan minum obat, pelibatan multisektor yang belum optimal, serta stigma negatif bagi pasien TBC.

Selain itu, Difa juga menyebutkan, tinjauan yang BEM UI lakukan terhadap layanan kesehatan mental di kota Depok juga menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu untuk diselesaikan.

Menurut Difa, sejak tahun 2020, target capaian pelayanan ODGJ di kota Depok tidak pernah tercapai, meski Pemkot Depok telah mengupayakan skrining bersamaan dengan berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Namun, lanjut Diffa, BEM UI melihat bahwa masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan. Di antaranya adalah pembuatan regulasi tentang kesehatan mental, peningkatan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan mental, mengoptimalkan dan meratakan akses skrining gangguan kesehatan mental, dan beberapa rekomendasi lainnya yang tertuang dalam policy brief.

Kevin menambahkan, dirilisnya dua policy brief ini merupakan bentuk komitmen BEM UI untuk terus mengawal permasalahan yang ada di Kota Depok.

“Universitas Indonesia sebagai kampus yang bertempat di Depok memiliki kewajiban untuk turut berperan bagi kota ini. BEM UI sebagai bagian dari civitas akademika UI memiliki tanggung jawab moral untuk menaruh perhatian terhadap segala permasalahan yang ada di Depok. Dalam hal ini, permasalahan yang kali ini menjadi fokus adalah tata kelola sampah, penanganan tuberkulosis, dan layanan kesehatan mental,” ungkap Kevin.

Kado ulang tahun berupa rekomendasi yang diberikan BEM UI diharapkan dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Depok dalam perumusan kebijakan ke depannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER