MONITOR, Depok – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi membawa berkah bagi narapidana (napi) beragama Islam di Rutan Kelas I Depok. Setidaknya dari 933 narapidana yang beragama islam, 686 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK), tiga diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan merinci, dari 686 total narapidana yang mendapatkan remisi, 680 orang memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Sedangkan 6 orang lainnya memperoleh RK II, dengan rincian 3 langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider.
“Dari 686 orang, itu 6 orang memperoleh RK II. Rinciannya 3 langsung bebas dan 3 lainnya menjalani subsider,” kata Andi, dalam keterangannya kepada MONITOR, Sabtu (22/04/2023).
Andi menjelaskan, remisi khusus tersebut merupakan hak warga binaan (narapidana) yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkas Andi.