Jumat, 22 November, 2024

Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Data Miliknya Sama dengan Mahfud MD

MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dengan data yang diterima Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Klarifikasi itu disampaikan Sri Mulyani ketika hadir dapat RDPU Komisi III DPR RI, belum lama ini.

“Tidak ada perbedaan data antara Pak Mahfud dan saya terkait transaksi agregat Rp349 Triliun karena berasal dari sumber yang sama, yaitu PPATK,” ucap Sri Mulyani menjelaskan.

Dikatakan Sri Mulyani, selama ini Kemenkeu terus bekerja sama dengan PPATK, APH, maupun K/L untuk melakukan pencegahan/ pemberantasan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama LHA/LHP sebesar Rp253 T terkait kewenangan Kemenkeu menyidik dugaan tindak pidana perpajakan dan kepabeanan, bukan terkait pegawai Kemenkeu.

- Advertisement -

Seluruh LHA/LHP dari PPATK terkait tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat telah kami lakukan tindak lanjut sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Dari 200 surat yang kami terima, 186 surat dengan nilai Rp275,22 T telah selesai ditindaklanjuti dan 14 surat dengan nilai Rp382 M masih dalam proses tindak lanjut. Kemenkeu berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan UU No. 8/2010,” terang Sri Mulyani.

“Ini merupakan informasi penting dan akurat yang perlu kita ketahui bersama. Semoga dapat meluruskan berbagai mispersepsi yang muncul di masyarakat,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER